angindai.com platfom digital modern
News

Sadap Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Listyo Sigit Sebagai Tersangka

×

Sadap Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Listyo Sigit Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal.

Kasus ini turut menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian lainnya dalam pusaran dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik.

Status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, dalam sesi jumpa pers resmi yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta.

Dalam keterangannya, Bareskrim menyebutkan bahwa tindakan non-prosedural tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga meluas ke berbagai kalangan strategis.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, hingga lembaga swadaya masyarakat,” ujar Kompoljen Asep Safrudin di Mabes Polri.

Selain menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi polri lainnya sebagai tersangka, yakni mantan anak buah Listyo yang masing-masing berinisial Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi pengumpulan data rahasia tanpa izin resmi tersebut bahkan diindikasikan telah berlangsung sejak tahun 2025 dengan memanfaatkan perangkat sistem komputer tertentu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sarana sistem elektronik LIMS. Menjelang pembongkaran kasus ini, tepatnya pada sekitar bulan Oktober 2026, para tersangka juga disebut sempat memerintahkan penghapusan jejak digital berupa file hasil sadapan dari komputer sistem tersebut.

Menanggapi langkah tegas institusi penegak hukum ini, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata pimpinan kepolisian dalam membersihkan internal lembaga dari segala bentuk pelanggaran berat.

“Kapolri memperhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang. Kita ingat bersama, sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” ucap Irjen Johnny Eddizon Isir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 4   +   8   =