angindai.com platfom digital modern
News

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lembang Mesakada Divonis 1,5 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lembang Mesakada Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Mantan Kepala Desa Lembang Mesakada, Kabupaten Pinrang, Yohanis Pakuli, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Yohanis yang menjabat sebagai Kepala Desa Lembang Mesakada periode 2017 hingga 2023 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Perbuatan terdakwa tercatat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp263.278.600.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yenny Wahyuningtyas, dengan dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pinrang Muh. Akbar serta Kepala Subseksi Penuntutan Apriliani.

Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar dakwaan alternatif kedua penuntut umum, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain sanksi penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp203.571.000.

Ketentuannya, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang.

Jika harta benda tidak mencukupi, sanksi diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Lasinrang, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pinrang Muslimin Lagalung, mengonfirmasi putusan tersebut.

“Ya benar, sesuai dengan putusan yang telah dibacakan majelis hakim dan dapat masyarakat pantau hasilnya melalui SIPP PN Makassar,” ujar Muslimin Lagalung saat dikonfirmasi, Jum’at (2/10/26).

Muslimin menjelaskan bahwa amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap secara jelas sepanjang proses persidangan.

Pasca-pembacaan vonis, pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Pelaksanaan eksekusi pidana baru dapat direalisasikan setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan diperhitungkan secara penuh memotong masa pidana yang dijatuhkan.

“Usai persidangan, terdakwa dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk melanjutkan penahanan sembari menanti status hukum perkara tersebut menjadi inkrah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   7   =