angindai.com platfom digital modern
News

DPRD Pinrang Menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

×

DPRD Pinrang Menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang resmi menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PJP APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Pinrang pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah melalui rangkaian pembahasan alot di tingkat pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), hingga Badan Anggaran (Banggar).

​Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II Sakkairfandi, serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang.

Turut hadir Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang, unsur Forkopimda, Sekwan Andi Tambero, para kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, LSM, dan insan pers.

​Dari total enam fraksi di DPRD Pinrang, sebanyak lima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke penetapan peraturan daerah.

Kelima fraksi yang menyetujui adalah Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Amanat Persatuan, dan Fraksi Gerakan Perjuangan Hati Rakyat (GPHR).

Sementara itu, satu fraksi, yakni Fraksi Partai Gerindra, secara tegas menyatakan belum dapat memberikan persetujuan akibat ditemukannya sejumlah persoalan substansial dalam pengelolaan keuangan daerah.

​Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menyampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui lembaga legislatif.

​”Melalui evaluasi ini, kita dapat melihat apa yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki. Harapannya, pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya akan semakin efektif, tepat sasaran, dan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Sudirman Bungi dalam sambutannya.

​Sudirman menegaskan, setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan pihak legislatif akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk bahan penyempurnaan kebijakan pembangunan mendatang.

​”Harmonisasi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, sehingga setiap anggaran yang dikelola benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang,” lanjutnya.

​Ia juga meminta seluruh perangkat daerah agar menindaklanjuti poin penting dan rekomendasi DPRD demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

​Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir. Syamsuri membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran serta pandangan akhir fraksi-fraksi. Fraksi Nasdem mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang dinilai tertib, efisien, dan taat aturan.

Namun, Nasdem memberikan sembilan catatan, antara lain pentingnya meningkatkan akurasi target pendapatan, mempercepat penyerapan anggaran di awal tahun, menjaga porsi belanja modal produktif, serta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

​Fraksi Golkar juga menyatakan menerima dengan mendorong evaluasi program OPD yang berulang dan tidak mendesak agar anggaran difokuskan pada program prioritas, serta percepatan penataan aset daerah.

​Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan sikap penolakan keras atas Ranperda PJP APBD TA 2025. Gerindra menyoroti sejumlah temuan pelanggaran aturan, seperti pengalokasian dana insentif stunting sebesar Rp6,62 miliar yang dimanfaatkan tanpa persetujuan Perda bersama DPRD, melainkan hanya diatur melalui Peraturan Bupati.

​Gerindra juga menyoroti adanya selisih kas pada neraca konsolidasi sebesar Rp426,18 juta dari total kas Rp10,32 miliar jika dibandingkan dengan saldo rekening kas daerah sebesar Rp9,89 miliar per 31 Desember 2025.

Selain itu, kenaikan utang belanja daerah sebesar 43,02 persen dari Rp42,76 miliar pada 2024 menjadi Rp61,16 miliar pada 2025 turut menjadi sorotan utama, terutama karena terdapat utang belanja pegawai mencapai Rp27,08 miliar.

​Atas dasar temuan tersebut, Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi kas, menyusun rencana pelunasan utang, menertibkan rincian pendapatan BLUD, dan menyelesaikan seluruh perbaikan sebelum Ranperda diajukan kembali.

​Adapun Fraksi PKB menyetujui ranperda dengan catatan agar pemerintah mengantisipasi musim kemarau, ancaman hama padi, kesiapan Bulog menyerap gabah petani, serta peningkatan penerangan jalan dan penanganan sampah.

Fraksi Amanat Persatuan menyetujui dengan menekankan keselarasan belanja daerah dan penyelesaian rekomendasi BPK. Sementara Fraksi GPHR menerima dengan catatan perbaikan jalan wilayah perkotaan dan pedesaan serta kepastian status Pasar Malimpung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   3   =