ANGINDAI.COM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang menggelar kegiatan Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang pada Selasa, (1/9/2026).
Acara tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempercepat digitalisasi serta pengamanan aset tanah milik negara dan pemerintah daerah di wilayah Pinrang.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pinrang, Pengadilan Negeri Pinrang, Kodim 1404 Pinrang, Kepolisian Resort Pinrang, hingga jajaran pemerintah desa dan instansi terkait lainnya.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini mempertegas komitmen lintas sektor dalam menciptakan penataan aset negara yang transparan, akuntabel, dan terlindungi secara hukum.
Kepala Kantor BPN Pinrang, Andi Surya Barata mengungkapkan bahwa pengelolaan dan inventarisasi aset tanah pemerintah hingga saat ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan di lapangan.
“Kami masih menemukan sejumlah bidang tanah milik pemerintah yang belum mengantongi sertifikat resmi serta belum terpetakan dalam peta bidang pertanahan,” kata Andi Surya Barata.
“Kondisi ini membuka celah potensi penguasaan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara serta menghambat proses pembangunan daerah,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret atas permasalahan tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang memperkenalkan aplikasi Sentuh Tanahku kepada seluruh instansi yang hadir.
Layanan berbasis digital ini dirancang untuk memudahkan pemerintah daerah maupun instansi vertikal dalam memantau legalitas dan status tanah secara mandiri.
“Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, setiap instansi pemerintah kini dapat mengecek status bidang tanah, mengajukan permohonan layanan pertanahan, hingga memantau progres sertifikasi aset secara langsung, transparan, dan real time,” pungkasnya.
Melalui sinergi program INTIP 2026 dan optimalisasi teknologi digital ini, seluruh aset tanah milik pemerintah di daerah tersebut dapat terdata secara menyeluruh dan tersertifikasi legalitasnya demi mendukung percepatan pembangunan nasional.

























