ANGINDAI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan memindahkan sebanyak 79 narapidana berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penguatan sistem pengamanan sekaligus penerapan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang dikendalikan dari dalam lapas maupun rumah tahanan negara.
Para narapidana tersebut diberangkatkan melalui Lapas Kelas IIB Maros pada Jumat malam, 17 Juli 2026. Seluruh napi yang dipindahkan merupakan wujud penataan kembali dari beberapa unit pelaksana teknis, meliputi Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, serta Rutan Kelas IIB Masamba.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana diwajibkan menjalani serangkaian prosedur ketat yang mencakup pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga penggeledahan fisik sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Rombongan kemudian diangkut menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar untuk menempuh jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan proses pemasyarakatan berjalan dengan aman dan tepat sasaran sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan,” ujar Mulyadi dalam keterangan resminya, Senin, (20/7/2026).
“Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” lanjutnya.
Setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Minggu, 19 Juli 2026, para narapidana sempat menjalani masa transit di Lapas Kelas I Surabaya. Perjalanan darat dilanjutkan menuju Nusakambangan dengan pengawalan ekstra ketat yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Tatan Dirsan Atmaja.
Mulyadi menambahkan bahwa prosedur pengamanan selama pergerakan pasukan dan narapidana dilakukan tanpa celah guna mencegah potensi gangguan di perjalanan.
“Selama perjalanan, petugas melakukan sterilisasi area kapal, menempatkan narapidana di lokasi yang telah ditentukan, serta melakukan pengawasan berlapis untuk memastikan proses pemindahan berjalan aman,” jelas Mulyadi.
Setibanya di Pulau Nusakambangan, para narapidana kembali melewati verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan ulang, serta penggeledahan menyeluruh.
Berdasarkan hasil asesmen tingkat risiko dari Ditjenpas, seluruh narapidana kini telah disebar dan menempati sejumlah lapas berbeda di kawasan Nusakambangan.
Dari total 79 narapidana, sebanyak 15 orang ditempatkan di Lapas Karanganyar, 26 orang di Lapas Pasir Putih, 4 orang di Lapas Batu, 10 orang di Lapas Gladakan, 6 orang di Lapas Ngaseman, 8 orang di Lapas Narkotika Nusakambangan, dan 10 orang sisanya ditempatkan di Lapas Besi.

























