ANGINDAI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna untuk menandatangani nota kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I Ir. H. Syamsuri dan Wakil Ketua II Sakkairfandi, S.Kom. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos, Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang, SP., M.Si, jajaran Forkopimda, Sekwan Andi Tambero, S.STP., M.Si, para kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta perwakilan LSM dan insan pers.
Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 ini menjadi landasan formal bagi Pemkab Pinrang dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), yang nantinya dikonsolidasikan menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2027 dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Pinrang atas sinergi yang terjalin sejak awal pembahasan hingga tahap penandatanganan kesepakatan.
“Pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang telah bersama sama dalam rangkaian pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dari awal sampai ditandatanganinya persetujuan bersama KUA dan PPAS APBD pokok Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2027 pada hari ini,” ujar Irwan Hamid.
Ia menerangkan bahwa KUA dan PPAS TA 2027 disusun berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen ini menjadi pedoman utama penyusunan APBD agar program pembangunan daerah berjalan terarah.
“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS anggaran Tahun 2027, maka selanjutnya akan dilakukan penyusunan RKA-SKPD yang akan terkonsilidasi dalam bentuk rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 yang tergambar dalam rancangan Perda dan rancangan Perbup APBD Tahun 2027 dan akan disampaikan kepada DPRD untuk pembahasan lebih lanjut bersama dengan eksekutif,” jelasnya.
Irwan Hamid juga mengimbau seluruh pimpinan SKPD untuk proaktif dan responsif mengawal setiap tahapan pembahasan berikutnya. Ia berharap penetapan APBD pokok TA 2027 berjalan maksimal demi menghadirkan pelayanan publik terbaik serta menggenjot kesejahteraan warga Pinrang.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Pinrang Ir. H. Syamsuri yang membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan bahwa pencermatan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan memperhatikan kemampuan fiskal, prioritas pembangunan, serta asas efisiensi dan transparansi.
“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang dalam melaksanakan pembahasan senantiasa mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat kabupaten pinrang,” tegas Syamsuri.
Meski menyetujui penandatanganan nota kesepakatan, Banggar DPRD Pinrang memberikan dua catatan krusial yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkab Pinrang:
Pertama, Pemkab Pinrang didorong mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor potensial seperti pajak dan retribusi parkir, kafe, restoran, hotel, reklame, hingga usaha sarang burung walet.
DPRD juga menyoroti pentingnya pemanfaatan aset daerah, termasuk lahan persawahan milik pemda di Sikkuale, Kecamatan Cempa. Langkah ini harus dibarengi data akurat dan pengawasan ketat tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
“Pemerintah Daerah perlu melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi dari berbagai sektor potensial. Peningkatan PAD hendaknya dilaksanakan secara adil, proporsional, transparan, dan tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat,” kutip Syamsuri.
Kedua, Banggar meminta TAPD untuk memberikan perhatian khusus pada pengendalian belanja pegawai pada penyusunan KUA-PPAS mendatang.
Hal ini harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah demi menjaga kesehatan APBD Kabupaten Pinrang.

























