ANGINDAI.COM — Sekretaris DPRD Kabupaten Pinrang yang baru dilantik, Andi Tambero, S.STP., M.Si., langsung memimpin rapat koordinasi perdana bersama seluruh jajaran staf dan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pinrang, (20/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, ia memberikan pengarahan tegas terkait penguatan fungsi pelayanan serta peningkatan kedisiplinan kerja.
Andi Tambero menegaskan bahwa seluruh staf kesekretariatan harus mengoptimalkan pelayanan kepada pimpinan dan anggota legislatif dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat kedudukan anggota dewan sebagai representasi masyarakat.
Andi Tambero menyampaikan bahwa anggota dewan adalah wakil rakyat, sehingga melayani anggota DPRD pada hakikatnya sama dengan melayani rakyat itu sendiri.
“Oleh karena itu, seluruh jajaran bekerjalah secara profesional dan akuntabel,” katanya.
Selain menyoroti aspek pelayanan teknis, ia juga memberikan perhatian khusus pada tingkat kedisiplinan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun tenaga kerja paruh waktu.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja di kompleks kantor DPRD Pinrang.
Andi Tambero resmi menjabat sebagai Sekwan DPRD Pinrang setelah dilantik oleh Bupati Pinrang pada 15 Juli 2026.
Mantan Camat Paleteang ini menggantikan DR. Syamsumarlin, SS., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan selama hampir satu tahun.
Kini, DR. Syamsumarlin mendapat amanah baru sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Pinrang.
Secara kelembagaan, tugas utama Sekretaris DPRD adalah memberikan dukungan administratif dan teknis operasional agar dewan dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal.
Tugas tersebut meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, penyediaan fasilitas rapat dan sidang, pengoordinasian tenaga ahli, penyusunan risalah serta dokumen persidangan, hingga fasilitasi layanan surat-menyurat.
Dalam struktur tata kelola pemerintahan, kedudukan Sekwan berada pada posisi strategis. Secara teknis operasional, Sekretaris DPRD bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPRD, sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

























