ANGINDAI.COM – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menyoroti proyek pembangunan Koperasi Merah Putih yang berdiri di atas lahan Terminal Paleteang, Kabupaten Pinrang. Pembangunan tersebut diminta untuk dihentikan sementara waktu karena dinilai belum melewati prosedur dan izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selaku pemilik aset.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menjelaskan bahwa lahan yang ditempati bangunan tersebut merupakan aset milik daerah. Oleh karena itu, seluruh aktivitas pemanfaatan maupun pembangunan di atasnya wajib berkoordinasi serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemprov Sulsel sesuai regulasi yang berlaku.
“Informasinya dari Kepala Dinas bahwa Koperasi Merah Putih ini membangun di lahan terminal tanpa melalui prosedur,” kata Kadir saat memberikan keterangan di Makassar.
Kadir mengungkapkan bahwa informasi terkait aktivitas pembangunan tanpa izin tersebut diperoleh langsung dari Dinas Perhubungan Sulsel dalam rapat kerja bersama dewan.
Berdasarkan laporan yang diterima, proses pengerjaan di lapangan sudah berjalan dan dikelola oleh pihak koperasi yang terafiliasi dengan Kodim setempat.
Guna mencegah munculnya potensi pelanggaran hukum maupun tata kelola administrasi di kemudian hari, Komisi D menyuarakan agar seluruh proses pengerjaan fisik di lokasi segera distop hingga urusan perizinan rampung.
“Kita minta supaya dihentikan dulu pekerjaannya. Lakukan pengurusan prosedur dulu,” ujar Kadir.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulsel juga telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat teguran resmi kepada pihak pengelola. Langkah ini diambil untuk menegaskan kembali aturan tata kelola aset daerah.
“Karena itu lahan Pemprov. Misalnya harus ada izin dari Pemprov dulu baru dibangun,” tegas Kadir.
Meski demikian, Kadir menekankan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak keberadaan maupun tujuan dari program Koperasi Merah Putih tersebut. Evaluasi dilakukan semata-mata agar seluruh pihak tertib administrasi dan mematuhi payung hukum yang ada.
Selain persoalan aset di Pinrang, rapat kerja Komisi D DPRD Sulsel bersama Dinas Perhubungan Sulsel juga mengevaluasi sejumlah isu strategis transportasi daerah.
Salah satunya adalah penetapan tambahan target pendapatan sektor transportasi dari layanan Trans Sulsel sebesar Rp273.139.280 untuk sisa empat bulan pada tahun berjalan.
Penambahan target ini didasarkan pada tingkat keterisian penumpang (load factor) yang cukup tinggi di beberapa rute operasional.
Koridor Takalar Mall-Panakkukang tercatat mencapai keterisian hingga 138 persen, sedangkan rute penghubung Unhas Tamalanrea menuju Unhas Gowa menembus angka di atas 100 persen.
Kendati demikian, rute Bandara menuju stasiun kereta api di Maros masih tergolong rendah karena baru mencatatkan load factor sekitar 34 persen.
“Setelah kita melihat perkembangan pencapaian realisasi pendapatannya, masih ada empat bulan ini ada tambahan sekitar Rp273 juta, makanya kita tambahkan,” terang Kadir.
“Yang kurang load factor-nya ini adalah dari Bandara. Dari Bandara ke kereta api di Maros, itu baru 34 persen,” imbuhnya.
Isu lain yang turut dibahas mencakup pendangkalan alur pelayaran di Pelabuhan Birang yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan pelayaran.
DPRD Sulsel mendorong Dinas Perhubungan Sulsel segera bersurat ke Kementerian Perhubungan agar pengerukan alur yang bersumber dari dana APBN dapat segera dilakukan.
“Kita minta kepada Dinas Perhubungan untuk menyurat kepada Kementerian Perhubungan karena itu anggaran APBN,” ucap Kadir.
Di sisi lain, Komisi D menyoroti alokasi anggaran jasa kebersihan (outsourcing) di Dinas Perhubungan Sulsel yang mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Dewan menyepakati efisiensi dengan memangkas anggaran tersebut lantaran program outsourcing kebersihan dinilai tidak pernah direalisasikan oleh dinas terkait selama ini.
“Selama ini Dinas belum pernah menjalankan itu sehingga dikurangi. Selama ini tidak ada outsourcing kebersihan di Dinas ini,” pungkas Kadir.

























