ANGINDAI.COM — Pemerintah Kabupaten Pinrang resmi memberlakukan pola pengaturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah ini diambil untuk menata sistem pelayanan, menjamin ketertiban masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi, sekaligus mengurai penumpukan kendaraan di sekitar area SPBU.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos turun langsung melakukan pemantauan di SPBU Maccorawalie, Jalan Bintang, pada Rabu (23/9).
Peninjauan lapangan tersebut bertujuan untuk memantau penerapan aturan secara riil serta mencegah terjadinya kesalahpahaman atau kebingungan di tengah masyarakat pemakai kendaraan.
Mekanisme teknis kebijakan ini mengacu pada angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Kendaraan yang memiliki pelat nomor dengan angka akhir ganjil dijadwalkan mengisi BBM bersubsidi pada tanggal ganjil.
Sementara itu, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap dialokasikan untuk melakukan pengisian pada tanggal genap.
Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid menegaskan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada pemahaman dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, pembenahan tata kelola antrean di SPBU bukan sekadar mengatur lalu lintas pelayanan, melainkan juga bentuk pemenuhan kenyamanan bagi warga yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk mendukung mobilitas harian.
”Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang tertib dan tidak terlalu lama berada dalam antrean. Karena itu, informasi mengenai ketentuan ini harus disampaikan dengan jelas sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengisian BBM,” kata Bupati Irwan Hamid saat memberikan keterangan di sela-sela pemantauan.
Guna mendukung kelancaran transisi sistem baru ini, Bupati Irwan juga menginstruksikan manajemen SPBU beserta instansi teknis terkait untuk mengedepankan pendekatan pelayanan yang persuasif dan edukatif kepada para pengendara.
”Pengelola SPBU dan pihak terkait harus mengedepankan pelayanan yang baik serta memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami terkait penerapan sistem tersebut,” tambah Bupati Irwan.
Melalui penerapan regulasi berbasis nomor polisi ini, Pemkab Pinrang berharap alokasi BBM bersubsidi dapat tersalurkan secara lebih efisien, adil, serta mampu menciptakan iklim pelayanan publik yang lebih teratur di seluruh SPBU kawasan Pinrang.

























