ANGINDAI.COM – KPU Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menyelesaikan verifikasi administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) independen untuk Pilkada Pinrang 2024. Pasangan Bustan-Untung Pawettoi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding, menjelaskan bahwa melalui rapat pleno, bapaslon independen Bustan-Untung ditetapkan sebagai TMS berdasarkan proses verifikasi administrasi. Akibatnya, mereka tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Dalam proses verifikasi, Bustan-Untung menyerahkan total 43.990 dokumen dukungan perbaikan. Namun, hanya 3.546 dokumen yang dianggap memenuhi syarat (MS).
“Ini hanya 3.546 dokumen yang memenuhi syarat, sedangkan untuk maju ke tahap selanjutnya, mereka harus mengumpulkan 25.073 dukungan yang memenuhi syarat,” ungkap Ali Jodding.
Ali juga menyebut bahwa Bawaslu Pinrang memberikan kesempatan kepada Bustan-Untung untuk mengajukan gugatan. Jika gugatan diterima dan hasil persidangan mediasi memberikan perpanjangan waktu, maka akan difasilitasi.
Sebelumnya, Bustan-Untung secara resmi maju lewat jalur independen atau perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasangan ini menyerahkan 27.700 KTP sebagai syarat dukungan ke KPU.