News

Atensi Kapolda Pemuda di Sidrap Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

×

Atensi Kapolda Pemuda di Sidrap Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkoba (Ist)

Angindai.com – Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 Dirnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh AKP La Ode Rahmat berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis shabu. 

Penangkapan ini dilakukan pada Hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita di Jl. Mawar, Kel. Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku SS (23) warga Jl. Mawar, Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. 

“Tersangka SS ditangkap dan menjadi target operasi berbekal informasi masyarakat,” La Ode Rahmat, Selasa (23/01).

La Ode menjelaskan dalam penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil menyita barang bukti berupa 3 shacet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sebagai narkotika golongan 1 jenis shabu, 2 ball shacet kosong, 1 unit timbangan digital merek acis warna putih orange, 1 buah pipet berwarna hitam, dan 1 unit handphone merek oppo warna putih.

“Kronologis kejadian dimulai dengan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Mawar sering terjadi transaksi penjualan shabu. Tim melakukan pengintaian dan pada pukul 21.00 Wita, tim melihat seorang individu yang mencurigakan masuk ke rumah yang dicurigai. Tim kemudian mengikuti individu tersebut dan melakukan penggerebekan saat individu sedang menimbang shabu,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, timnya menemukan barang bukti dan melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang wanita inisial D dengan janji mendapatkan upah setelah berhasil menjualnya.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tentang Narkotika. “Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi mengatakan Sidrap dan Pinrang merupakan daerah darurat penyalahgunaan narkoba. Ia menginstruksikan bawahnya untuk menuntaskan kasus narkoba di wilayah tersebut.

“Saya perintahkan seluruh jajaran Polres yang di backup Polda Sulsel untuk menuntaskan kasus narkoba. Jangan beri ruang untuk mereka pelaku narkoba,” ujarnya baru baru ini di Pinrang.