Angindai.com – Gelombang gaji bagi 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang signifikan.
Gaji KPPS Pemilu 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengacu pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Menurut keputusan KPU, gaji KPPS Pemilu 2024 naik sebesar Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota, signifikan meningkat dari gaji ketua sebesar Rp550 ribu dan gaji anggota sebesar Rp500 ribu pada Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menyediakan uang pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.
“Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas,” ujar Parsadaan dalam kutipan Antara.
Parsadaan berharap, dengan tambahan uang kehormatan dan dukungan dana pulsa, anggota KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa terbebani masalah teknis anggaran.
KPU RI memastikan bahwa sumber pendanaan untuk honor KPPS didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).