ANGINDAI.COM – Samsat Sulawesi Selatan memberikan diskon hingga 40 persen untuk pembayaran pajak kendaraan dan penghapusan denda.
Program itu merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024, tanggal 24 April 2024.
Kepala Bapenda Sulsel, Dr. Reza Faisal Saleh, menyatakan bahwa insentif yang diberikan termasuk penghapusan denda pajak kendaraan untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama.
“Pemilik yang melakukan balik kendaraan juga akan mendapat keuntungan dari penghapuskan tarif BBN II yang biasanya sebesar satu persen dari NJKB,” kata Reza, Jumat (26/4).
Di samping itu, kata Reza terdapat diskon pajak kendaraan yang diberikan kepada pemilik kendaraan.
“Diskon tersebut mencapai 40 persen untuk kendaraan angkutan umum orang atau plat kuning dan 30 persen untuk angkutan barang,” jelasnya.
Kebijakan insentif ini berlaku hingga Minggu, 30 Juni 2024, dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkannya dengan mengunjungi Kantor Samsat Sulsel atau layanan Samsat terdekat.
Selain itu, pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan secara nontunai melalui berbagai metode seperti aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Signal, atau melalui Qris.
“Insentif pajak ini berlaku di seluruh Samsat di Sulawesi Selatan,” ujarnya.