ANGINDAI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menerima aspirasi masyarakat Lingkungan Ta’e, Kelurahan Tammasarangge, Kecamatan Paleteang, yang menolak aktivitas pertambangan di Gunung Paleteang.
Aspirasi ini disampaikan langsung oleh warga dan mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Pinrang pada Senin, (14/4/2025).
RDP tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakka Irfandi, bersama Ketua Komisi II DPRD Pinrang, Amri Manangkasi. Turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPRD Pinrang, Karno HW, serta anggota Komisi II lainnya, yakni Andi Sofyan Nawir, Baharuddin, dan Muh Dahlan.
Selain itu, anggota DPRD dari daerah pemilihan Paleteang-Patampanua, Mansur dan Muhammad Ilman Alimuddin, juga hadir bersama Camat Paleteang, Lurah Tammasarangge, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakka Irfandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima keluhan masyarakat terkait dampak negatif aktivitas tambang di Gunung Paleteang.
“Warga mengeluhkan kerusakan jalan akibat aktivitas tambang, yang juga berdampak pada gagal panen para petani,” ujar legislator dari Partai Gerindra tersebut.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Pinrang melalui hasil RDP mengusulkan penghentian sementara aktivitas tambang di Gunung Paleteang.
“Kami juga meminta pemerintah setempat untuk memediasi dialog antara warga dan pihak perusahaan tambang, yaitu CV Ponro Kanni,” tambah Sakka Irfandi.
Lebih lanjut, DPRD Pinrang, khususnya Komisi II, berencana melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang untuk meninjau kondisi di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.