ANGINDAI.COM, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang resmi memulai pemasangan alat rekam transaksi non-tunai di sejumlah pelaku usaha kuliner sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.
Pemasangan alat rekam perdana ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, di Resto Mie Santri Pinrang pada Selasa, 20 Mei 2025. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh transaksi usaha dapat tercatat secara langsung dan real-time.
Calo Kerrang menjelaskan bahwa penerapan sistem transaksi non-tunai yang terintegrasi dengan alat perekam ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta akurasi dalam pelaporan pajak restoran. Menurutnya, digitalisasi ini akan meminimalisir potensi kebocoran pajak daerah.
Selain sebagai instrumen pengawasan keuangan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari program modernisasi pelayanan publik di Kabupaten Pinrang. Dengan sistem yang terdata dengan lebih baik, pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan daerah secara lebih presisi.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Pinrang menargetkan pemasangan alat serupa di seluruh jaringan restoran, rumah makan, hingga warung makan yang beroperasi di wilayah Pinrang. Optimalisasi penerimaan pajak daerah dari setiap transaksi konsumen menjadi fokus utama yang akan dikawal secara bertahap.
Dalam peninjauan langsung tersebut, Sekda Pinrang didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Syamsumarlin, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pinrang, Harumin.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari sektor perbankan dan instansi terkait, yang ditandai dengan kehadiran Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Pinrang serta Kepala Samsat Pinrang di lokasi acara.

























