angindai.com platfom digital modern
News

Annar Salahuddin Sampetoding Ditetapkan Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

×

Annar Salahuddin Sampetoding Ditetapkan Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Penyidik Polres Gowa resmi menetapkan Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), seorang pengusaha asal Toraja, sebagai tersangka dalam kasus sindikat uang palsu yang bermarkas di Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Annar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis malam, 26 Desember 2024.

“Statusnya sudah tersangka,” ujar Reonald Sabtu, 28 Desember 2024.

Annar sebelumnya sempat mangkir dari panggilan polisi, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gowa pada Kamis malam, didampingi oleh dua pengacaranya.

Polisi menemukan mesin pencetak uang palsu di rumah Annar di Jl Sunu 3, Kota Makassar, serta di Jl Yasin Limpo, Gowa.

Annar diduga sebagai otak dari sindikat uang palsu ini, yang memproduksi uang palsu di beberapa lokasi, termasuk di kampus UIN Alauddin Makassar.

Polisi masih mendalami peran Annar dalam sindikat ini dan akan merilis informasi lebih lanjut pada Senin, 30 Desember 2024.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyatakan bahwa penemuan mesin pencetak uang palsu ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam oleh tim Polres Gowa.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Yudhiawan.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang pengusaha terkenal dan lokasi produksi yang berada di lingkungan akademis.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *