NasionalNews

Kejagung Sita Uang Tunai Rp288 Miliar Kasus PT Duta Palma Korporasi

×

Kejagung Sita Uang Tunai Rp288 Miliar Kasus PT Duta Palma Korporasi

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar.

“Penyitaan ini terkait dengan perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, di Jakarta (3/12/2024).

Kata dia, sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

“Selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga menetapkan lima korporasi lainnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yakni, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur serta PT Palma Satu,” tambah Harli.

Tim Penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific (holding property/real estate) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kelima perusahaan perkebunan tersebut diduga secara melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan tanpa pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan ke PT Darmex Plantations dan disamarkan dalam rekening Yayasan Darmex sebesar Rp288 miliar.

“Pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,” jalasnya.

Pasal yang disangkakan kepada PT Darmex Plantations adalah Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.