ANGINDAI.COM — Pemerintah Kabupaten Pinrang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Jumat 26 Juni.
Melalui laporan tersebut, kondisi keuangan daerah tercatat mengalami surplus lebih dari Rp22 miliar, berkat pengelolaan anggaran yang dinilai efektif dan efisien.
Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Penerimaan Secara Resmi dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi.
Agenda penting ini dihadiri oleh Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, serta para pimpinan dan anggota dewan, jajaran Kepala OPD, camat, dan tamu undangan terkait.
Dalam pemaparannya, Bupati Pinrang Irwan Hamid merincikan pencapaian realisasi keuangan sepanjang tahun 2025. Dari total target pendapatan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya, jajaran Pemerintah Kabupaten Pinrang berhasil merealisasikan pendapatan hingga mencapai angka 97,55 persen.
Di sisi lain, untuk realisasi belanja daerah, pemerintah daerah berhasil menyerap anggaran sebesar 96,11 persen, yang akhirnya meninggalkan sisa anggaran positif atau surplus bagi daerah.
Selain pemaparan angka realisasi anggaran, Bupati Irwan Hamid juga menyampaikan capaian prestisius berupa raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan ini menjadi sangat istimewa karena menjadi kali ke-14 secara berturut-turut bagi Kabupaten Pinrang dalam mempertahankan predikat tersebut tanpa pernah terputus.
Bupati Irwan Hamid menegaskan bahwa seluruh laporan pertanggungjawaban yang disampaikan merupakan bentuk transparansi dan kewajiban konstitusional pemerintah kepada masyarakat melalui legislatif. Ia berharap capaian target ini terus memberikan dampak langsung pada kualitas pembangunan di wilayah Pinrang.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Pinrang kepada DPRD sebagai representasi masyarakat. Selain memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, penyampaian pertanggungjawaban ini juga menjadi gambaran nyata atas proses pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati Irwan Hamid dalam sambutannya.
Bupati Irwan Hamid juga menambahkan mengenai capaian Opini WTP yang berhasil dipertahankan.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah terus diarahkan secara efektif dan efisien agar mampu mendukung pembangunan pada sektor-sektor prioritas yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi laporan dari pihak eksekutif tersebut, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pinrang memberikan apresiasi dan menyatakan menerima serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini.
Seluruh fraksi sepakat untuk melanjutkan draf pertanggungjawaban ini ke tahapan pembahasan selanjutnya, sembari menitipkan beberapa catatan berupa saran serta rekomendasi demi perbaikan tata kelola keuangan daerah di masa yang akan datang.
Melalui kemitraan dan sinergi yang terus terjaga antara pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang dengan DPRD, pengelolaan APBD ke depan diharapkan terus mengalami peningkatan kualitas.
Langkah ini menjadi dasar utama bagi penguatan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemberian manfaat yang seluas-luasnya bagi seluruh warga Kabupaten Pinrang.

























