ANGINDAI.COM – Tepat Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara menyampaikan capain kinerja Kejari Pinrang dalam penyelamatan uang negara hasil korupsi capai Rp 5 miliar lebih.
Hal itu disampaikan Agung Bagus Kade Kusimantara dalam podcast di Suara Bumi Lasinrang tema “Pencapaian Kinerja Kejaksaan Negeri Pinrang dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Senin (9/12/2024).
Total Nilai Uang yang diselamatkan Kejaksaan Negeri Pinrang yakni:
1. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Semester I Tahun 2024:
– Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas: Rp. 3.509.000,-
– Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya: Rp. 1.100.000.000,-
– Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan: Rp. 175.000,
2. Penyelamatan Keuangan Negara dengan total Rp. 339.556.917,
3. Penyitaan terhadap emas, tanah, dan bangunan dalam proses pelelangan.
4. Perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Gugatan Wanprestasi terhadap Pengelolaan Gedung Mall Pinrang Nomor 15/PDT.G/2020/PN PIN yang diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 16 Juli 2024 dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 3.100.000.000,
5. 26 SKK dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 984.318.203,
6. 5 SKK dari BPJS dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 61.634.426,-.
Total Keseluruhan: Rp. 5.589.193.546,-.
“Uang yang kita selamatkan kurang lebih sekitar Rp5 miliar lebih,” kata Agung.
Selain itu kata dia, rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 meliputi Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi, Sosialisasi bersama Mahasiswa dan rekan-rekan media,
“Serta Pembagian Kaos dan Stiker Hari Anti Korupsi kepada masyarakat,” ujarnya.