ANGINDAI.COM — Tim Satuan Tugas Minyak dan Gas Bumi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (Satgas Migas TPID) Kabupaten Pinrang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) menggelar inspeksi mendadak di SPBU Massila pada Kamis, 24 September 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berjalan secara tertib, sesuai aturan yang berlaku, dan tetap mengedepankan standar keselamatan masyarakat.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan dua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU. Pelanggaran pertama adalah belum diterapkannya sistem antrean kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil-genap sesuai Surat Edaran Bupati Pinrang Nomor 5002/2308/2026. Pelanggaran kedua yaitu tidak tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di area pengisian BBM.
Atas temuan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan tindakan penertiban secara langsung di lokasi. Pengelola SPBU Massila juga secara resmi dijatuhi sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama (SP-1) akibat ketidakpatuhan terhadap skema antrean dan regulasi keselamatan kerja.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Pinrang, Muh. Yusuf Nur, menegaskan bahwa penertiban kendaraan yang tidak sesuai aturan ganjil-genap langsung dieksekusi hari itu juga.
”Untuk pelayanan BBM bersubsidi hari ini diberlakukan khusus bagi kendaraan dengan nomor polisi genap. Kendaraan dengan nomor ganjil langsung dikeluarkan dari antrean,” kata Muh. Yusuf Nur saat berada di lokasi penertiban.
Selain penertiban antrean dan penerbitan SP-1, petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBM turut diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap mesin dispenser pengisian BBM guna memastikan keakuratan dan kelaikannya.
Terkait ketersediaan alat pemadam kebakaran, pemerintah memberikan batas waktu yang tegas kepada pengelola SPBU untuk segera melengkapi fasilitas keselamatan tersebut.
”Pengelola diberikan waktu maksimal 3 x 24 jam untuk melengkapi fasilitas APAR sesuai standar keselamatan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, SPBU dapat dikenakan sanksi lebih lanjut berupa pembekuan izin operasional sementara,” jelas Yusuf Nur.
Yusuf Nur menambahkan, rangkaian sidak dan penertiban ini tidak semata-mata ditujukan untuk menghukum pengelola, melainkan demi menjamin hak masyarakat atas pelayanan BBM yang aman, adil, dan tertib.
”Yang paling penting adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, antrean tertib dan aspek keselamatan benar-benar diperhatikan,” ujar Yusuf Nur memungkas pernyataannya.

























