ANGINDAI.COM – Warga Lingkungan Ta’e di Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, melakukan aksi pemblokiran akses jalan keluar-masuk operasional ke dua lokasi pertambangan diduga ilegal.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial Instagram, puluhan warga terlihat menghentikan kendaraan pengangkut material yang hendak masuk ke area pertambangan galian C tersebut.
Dua usaha tambang yang terpengaruh oleh pemblokiran ini diketahui milik pengusaha H Arsyad dan mendiang H Mandu.
Akibat aksi blokade ini, operasional kedua usaha tambang tersebut terpaksa dihentikan sementara waktu.
Salah seorang warga, yang tidak ingin namanya disebutkan, mengungkapkan bahwa pemblokiran jalan ini merupakan bentuk protes warga terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Sudah masuk hari keenam ini hari, Pak,” ujar warga tersebut pada Senin (17/3/2025).
Husain Sonting, Lurah Temmasarangnge, membenarkan bahwa terjadi aksi pemblokiran jalan di wilayahnya yang dilakukan oleh warga.
Menurut Husain, warga menuding bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin yang sah.
Namun, pihak penambang membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa izin operasional mereka telah diurus di tingkat provinsi, bukan kabupaten.
“Jadi warga menuding aktivitas tambang itu ilegal. Tapi perusahaan atau penambang mengaku mereka itu berizin dan proses urus izinnya bukan di daerah tapi di provinsi,” jelas Husain.
Dalam perkembangan lebih lanjut, diketahui bahwa beberapa warga telah dilaporkan oleh pihak penambang ke aparat kepolisian terkait aksi pemblokiran ini.
Menanggapi hal tersebut, Husain menyatakan bahwa ia tidak dapat campur tangan lebih jauh karena warga pasti sudah memahami konsekuensi logis dari tindakan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, aksi pemblokiran jalan masih berlangsung. Belum ada penyelesaian yang signifikan terkait sengketa ini, sementara kedua pihak, baik warga maupun pengusaha tambang masih memegang teguh pendirian masing-masing.