ANGINDAI.COM – Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus hukum. Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara ketiga ASN tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan profesionalitas aparatur pemerintahan daerah.
“Bapak Bupati Bone sudah menandatangani SK pemberhentian sementara 3 ASN lingkup Pemkab Bone,” terang Edy Saputra Syam, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Jumat, 18 April 2025.
ASN yang diberhentikan sementara tersebut masing-masing berinisial A, MA, dan S. Berdasarkan informasi, A merupakan seorang guru di SD Negeri 131 Tocinnong, Kecamatan Amali, sementara MA bekerja sebagai staf di Kantor Kecamatan Amali.
Keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, S yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Jompie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Tiga ASN ini diberhentikan sementara terkait dua kasus narkoba dan satu kasus dugaan korupsi,” tegas Edy.
Proses pemberhentian sementara ini juga dilakukan untuk memfasilitasi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Meski telah diberhentikan sementara, Pemkab Bone memastikan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga pengadilan mengeluarkan keputusan hukum yang bersifat tetap.
“Jika terbukti bersalah di pengadilan, status kepegawaiannya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Edy.
Kasus ini menambah catatan pemberhentian ASN di lingkup Pemkab Bone karena persoalan hukum. Sebelumnya, beberapa ASN telah diberhentikan akibat pelanggaran kode etik maupun tindak pidana lainnya.
Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran dan memperkuat kepercayaan publik terhadap ASN di Kabupaten Bone.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi komitmen Pemkab Bone dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari tindakan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran hukum lainnya.