ANGINDAI.COM – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan akan segera dicairkan. Pencairan THR ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas.
Jadwal Pencairan THR
Pemerintah biasanya mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan, paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan acuan tersebut, maka THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri kemungkinan besar akan cair pada rentang tanggal 10-20 Maret 2025.
Anggaran THR
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2025, termasuk pensiunan. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan pencairan THR tepat waktu guna mendukung daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Besaran THR
Besaran THR yang diterima pensiunan akan mengacu pada gaji pensiun pokok yang berlaku, yang sebelumnya telah mengalami kenaikan sebesar 12% pada tahun 2024.
Komponen THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan tambahan lainnya. Berikut estimasi besaran THR berdasarkan golongan:
Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Pensiunan PNS Golongan III: Rp1.748.100 – Rp3.500.000
Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.425.900
Besaran THR pensiunan TNI dan Polri juga mengikuti skema yang sama dengan pensiunan PNS, disesuaikan dengan pangkat dan masa tugas terakhir mereka sebelum pensiun.
Mekanisme Pencairan
THR akan dicairkan langsung ke rekening pensiunan melalui lembaga penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS dan PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri.
Para pensiunan disarankan untuk memastikan data rekening aktif dan melakukan pengecekan ke PT Taspen atau PT Asabri untuk memastikan tidak ada kendala administrasi.
THR dan Gaji Ke-13
Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan pada pertengahan tahun, biasanya sekitar Juni atau Juli.
Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan biaya hidup pasca-Lebaran.