Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Teruskan Kebijakan Penghematan Anggaran

×

Pemerintah Teruskan Kebijakan Penghematan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025). Berdasarkan hasil rapat tersebut, KSSK menyatakan bahwa stabilitas sistem Keuangan RI masih terjaga selama kuartal IV-2024 di tengah divergensi pertumbuhan ekonomi dunia dan ketidakpastian pasar keuangan global. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

ANGINDAI.COM – Kebijakan penghematan besar-besaran yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terus mengemuka dengan diterbitkannya regulasi yang secara signifikan memangkas dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2025. Pemangkasan ini menyentuh berbagai sektor, termasuk dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), hingga dana-dana lainnya yang selama ini diterima oleh daerah, seperti dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Aceh, serta dana keistimewaan bagi Provinsi DIY.

Keputusan untuk melakukan pemangkasan anggaran ini adalah langkah konkret yang diambil pemerintah sebagai bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Dalam peraturan yang disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tersebut, terdapat penyesuaian alokasi TKD menurut provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan belanja negara secara lebih efektif dan efisien, sekaligus memastikan penggunaan anggaran yang lebih optimal di tingkat pusat.

Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pemangkasan pada dana alokasi umum (DAU), yang awalnya direncanakan sebesar Rp 446,63 triliun untuk tahun 2025. Namun, berdasarkan keputusan terbaru, DAU tersebut dipotong sebesar Rp 15,67 triliun, menjadi Rp 430,95 triliun. Pengurangan ini berdampak pada banyak daerah, yang akan menerima alokasi lebih rendah dibandingkan dengan yang telah direncanakan sebelumnya. Selain itu, dana alokasi khusus (DAK) fisik juga turut dipangkas dengan jumlah yang cukup signifikan. DAK yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 36,95 triliun, kini dikurangi sebesar Rp 18,3 triliun, menjadi Rp 18,64 triliun.

Tak hanya itu, dana otsus yang selama ini diberikan kepada Provinsi Papua dan Aceh juga mengalami pemangkasan. Untuk Papua, dana otsus yang awalnya direncanakan sebesar Rp 10,04 triliun kini dipangkas menjadi Rp 9,69 triliun, sementara Provinsi Aceh yang semula akan menerima Rp 4,46 triliun, kini hanya akan memperoleh Rp 4,3 triliun. Begitu pula dengan dana keistimewaan yang diterima oleh Provinsi DIY, yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 1,2 triliun, kini hanya sebesar Rp 1 triliun.

Selain pengurangan pada berbagai jenis dana di atas, pemangkasan juga dilakukan pada pos kurang bayar dana bagi hasil (DBH), yang mengalami pengurangan cukup drastis. Dana DBH yang awalnya diperkirakan mencapai Rp 27,8 triliun kini dipangkas menjadi Rp 13,9 triliun, yang tentunya akan berdampak pada pendanaan daerah yang mengandalkan DBH untuk pembangunan dan program-program lainnya.

Sebagai bagian dari kebijakan penghematan, dana desa juga tidak terlepas dari penyesuaian anggaran. Dana yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp 71 triliun kini dikurangi menjadi Rp 69 triliun. Meskipun pengurangan ini tidak sebesar pada pos lainnya, hal ini tetap menjadi tantangan bagi pemerintah desa yang bergantung pada dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pengurangan anggaran di berbagai pos ini merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk menghemat anggaran negara sebesar Rp 50,59 triliun dari TKD, yang bertujuan untuk menjaga kestabilan fiskal negara di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Pemerintah berharap bahwa kebijakan penghematan ini dapat memperbaiki pengelolaan anggaran dan memastikan bahwa belanja negara lebih efisien serta tepat sasaran.

Namun, meski kebijakan ini diharapkan dapat mendatangkan manfaat jangka panjang bagi perekonomian negara, pemangkasan anggaran yang cukup besar ini tetap menimbulkan kekhawatiran di tingkat daerah. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada kenyataan bahwa mereka harus menyesuaikan anggaran yang lebih kecil untuk mendanai program-program yang sebelumnya telah direncanakan, yang berpotensi mempengaruhi pelaksanaan proyek dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pusat pun meminta daerah-daerah untuk lebih kreatif dalam mencari solusi dan mengoptimalkan penggunaan dana yang ada agar tetap dapat memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *