ANGINDAI.COM – Kejaksaan Negeri Pinrang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara Narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti tersebut ikut dilakukan oleh Ketua DPRD Pinrang Muhtadin dan sejumlah Forkopimda Pinrang di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa (5/3).
Jumlah barang bukti tersebut merupakan hasil rekapitulasi barang bukti dari 83 perkara tindak pidana umum, terdiri dari 57 perkara Narkotika, 7 perkara Kamnegtibum/TPUL, dan 19 perkara Oharda.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang No. Print-185/P.4.18/Enz.3/02/2024 tanggal 19 Februari 2024, No. Print-187/P.4.18/Eoh.3/02/2024 tanggal 19 Februari 2024, dan No. Print-186/P.4.18/Eku.3/02/2024 tanggal 19 Februari 2024, barang-barang tersebut harus dirampas dan dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimatara kepada media, Selasa (5/3).
“Hasil rekapitulasi barang bukti dari 83 perkara Tindak Pidana Umum, terdiri dari 57 perkara Narkotika, 7 perkara Kamnegtibum/TPUL, dan 19 perkara Oharda. Total kerugian negara sekitar Rp800 juta lebih,” tambahnya.
Menurutnya Kabupaten Pinrang menjadi sentra peredaran narkoba. Ia berharap masyarakat Pinrang untuk menahan diri dalam penggunaan barang haram tersebut.
“Pinrang, Sidrap dan Parepare ini segitiga berlian peredaran narkoba. Jadi kami berharap masyarakat untuk menahan diri dalam penggunaan narkoba ini,” ujar Agung mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali itu.