1. Mendukung pengakuan terhadap negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
2. Mengadvokasi solusi dua negara yang damai, di mana Israel dan Palestina hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan.
3. Mengecam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, serta mendesak Hamas untuk mengakhiri kekuasaan mereka di Gaza, membebaskan semua sandera, dan menyerahkan senjata kepada Otoritas Palestina.
4. Mengusulkan pembentukan komite administratif transisi yang akan bertugas setelah gencatan senjata di Gaza.
5. Menganjurkan penempatan misi perlindungan yang didukung PBB untuk memastikan keamanan warga sipil Palestina dan memberikan jaminan keamanan bagi warga Israel.
Langkah ini dilihat sebagai dorongan signifikan bagi upaya Palestina untuk mendapatkan pengakuan penuh sebagai negara berdaulat.
Meskipun tidak mengikat secara hukum, resolusi ini mencerminkan kehendak politik yang kuat dari sebagian besar komunitas internasional.