Ekonomi & Bisnis

Proses Penggabungan, OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance

×

Proses Penggabungan, OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance setelah rampungnya proses penggabungan usaha perusahaan tersebut ke dalam PT BCA Finance. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan KEP-65/D.06/2024 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2024.

Proses penggabungan usaha ini telah didokumentasikan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 pada 15 Agustus 2024 oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., di Jakarta Barat. Dokumen tersebut juga telah dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui surat bernomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024.

Pencabutan izin usaha PT BCA Multi Finance berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024. Sebagai entitas penerima penggabungan, PT BCA Finance bertanggung jawab atas seluruh aspek operasional yang sebelumnya dikelola oleh PT BCA Multi Finance, termasuk kegiatan usaha, modal saham, aset, karyawan, kewajiban, serta aktiva dan pasiva perusahaan.

Penggabungan ini dilakukan untuk memperkuat bisnis pembiayaan kendaraan, khususnya sepeda motor. Selama ini, PT BCA Finance fokus pada pembiayaan kendaraan roda empat, baik bekas maupun baru. Dengan penggabungan ini, PT BCA Finance akan mulai mengembangkan pembiayaan kendaraan roda dua.

Winter Marbun, Plh. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan OJK, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan.

“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi untuk memperkuat posisi perusahaan di pasar pembiayaan,” ujarnya.

Dengan pencabutan izin usaha PT BCA Multi Finance dan penggabungan ke dalam PT BCA Finance, diharapkan perusahaan dapat lebih fokus dan kompetitif dalam menggarap pasar pembiayaan kendaraan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *