Daerah

Pemilih Pilkada Potensi Bertambah, Disdukcapil Pinrang: 4000 Wajib KTP Belum Terekam

×

Pemilih Pilkada Potensi Bertambah, Disdukcapil Pinrang: 4000 Wajib KTP Belum Terekam

Sebarkan artikel ini
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pinrang Andi Nurjaya
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pinrang Andi Nurjaya (dok. angindai.com)

ANGINDAI.COM – Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada November 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang akan memprioritaskan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula.

Disdukcapil Pinrang mencatat setidaknya ada 4000 wajib KTP tersebar di 12 Kecamatan yang belum melakukan perekaman e-KTP. 

Hal ini berdasarkan surat edaran dari Dirjen Dukcapil ditujukan ke Disdukcapil Pinrang untuk melakukan tracking terhadap ribuan wajib KTP tersebut.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pinrang Andi Nurjaya mengatakan data tersebut merupakan warga masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP hingga saat ini. Termasuk usianya telah mencapai usia 17 tahun.

“Ada sekitar 4000-an wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP. Itu termasuk usianya telah mencapai usia 17 tahun,” kata Nurjaya kepada Angindai.com, Selasa (9/7).

“Kita juga sudah sampai kan ke desa/kelurahan untuk dilakukan penelusuran. Nanti kalau sudah lengkap orangnya, kami akan jadwalkan perekaman secepatnya,” tambahnya.

Selain itu ia berharap siswa-siswi yang telah mencapai usia 17 tahun diminta untuk segera melakukan perekaman e-KTP sebelum Pilkada serentak agar dapat menggunakan hak suara dalam pesta demokrasi tersebut.

“Tentu kita berharap yang merasa dirinya belum memiliki KTP segera datang merekam, jangan lupa berkas syarat harus terpenuhi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *