ANGINDAI.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara menyebut Pinrang dalam masalah besar peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Hal itu diungkap Agung saat pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu 2.550,6302 gram atau sekitar 2,5 kilogram lebih di kantor Kejari Pinrang, Selasa (2/7).
“Narkoba kita musnah hari ini atau 2,5 kilogram lebih yang sudah inkrah oleh Pengadilan Negeri Pinrang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara.
Agung mengatakan, Kabupaten Pinrang merupakan segitiga emas peredaran narkoba selain Sidrap dan Parepare.
Menurut Agung, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian tentang kasus penyalahgunaan narkoba untuk bulan Juni 2024 sebanyak 58 perkara.
“Pinrang ini dalam masalah besar. Bayangkan SPDP, khusus perkara narkotika yang masuk di kami per bulan Juni saja ada 58 perkara. Itu baru Juni ya. Tahun lalu 2023 ada 108 perkaranya,” ungkap Agung.
Ia berharap semua pihak turut andil dalam pemberantasan barang haram tersebut. Karena menurutnya Kabupaten Pinrang dalam masalah besar peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Pinrang dalam masalah besar peredaran narkotika. Kami (Kejaksaan) bersama pemerintah daerah, Polres Pinrang dan Forkopimda terus berupaya keras dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Pinrang ini,” ungkapnya.
Dari pantauan kabarbugis.id total barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi dari 27 kasus narkotika, 6 kasus Kamnegtibum/TPUL, dan 7 kasus Oharda.
Semua barang bukti ini dihancurkan, dimasak dan dibakar sesuai dengan perintah yang telah berkekuatan hukum tetap dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang.