ANGINDAI.COM – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang bandar narkoba yang diketahui merupakan mantan anggota polisi dengan inisial AS di Kota Parepare. Selain AS, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria lainnya yang berinisial MU.
“Kami memang telah melakukan penangkapan, namun kami belum berbagi banyak informasi karena kasus ini masih dalam pengembangan,” ungkap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa, pada Kamis (23/5/2024).
Penggerebekan dilakukan di rumah AS yang berlokasi di Jalan Sosial, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Soreang, Parepare pada hari Selasa (21/5). Menurut informasi yang diterima oleh polisi, rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami berhasil mengamankan pelaku di rumah milik AS, yang dicurigai sering bolak-balik dari Tarakan, Kalimantan Utara, untuk menjemput barang atau narkoba,” jelas Fajri.
Polisi juga menerima informasi bahwa AS memiliki sabu seberat 2 kg. Namun, sabu tersebut diduga telah dibuang oleh pelaku sebelum petugas melakukan penggerebekan.
“Sabu yang diperkirakan seberat 2 kg dari informan kami, raib. Kami menduga sabu tersebut dibuang saat akan dilakukan penggeledahan,” tuturnya.
“Kami hanya menemukan barang bukti berupa 2 saset besar, di mana 1 saset di antaranya terdapat sisa narkotika jenis sabu, serta pipet besar yang digunakan sebagai sendok sabu,” tambahnya.
Berdasarkan hasil interogasi, MU yang juga ditangkap bersama AS mengaku hanya datang untuk mengonsumsi sabu. Sabu tersebut disimpan di rumah milik AS.
“Hasil interogasi terhadap MU menunjukkan bahwa ia datang ke rumah AS untuk menggunakan sabu,” paparnya.
Fajri mengungkapkan, AS selama ini menjadi target operasi penangkapan karena dicurigai sebagai bandar besar di Sulsel. Pelaku juga teridentifikasi sebagai mantan anggota polisi yang dipecat karena terlibat kasus narkoba.
“Pelaku (AS) itu adalah bandar. Dia dipecat dari kepolisian karena terlibat kasus serupa (narkoba). Menurut informasi yang kami dapat, dia masih dalam status bebas bersyarat,” terang Fajri.