ANGINDAI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait secara keseluruhan.
“Amar putusan. Mengadili, Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4).
Selain itu, dalam pokok permohonan, MK juga menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03, Ganjar-Mahfud.