News

Polda Sulsel Ungkap 7 Bom Ikan Ilegal, 9 Tersangka Diamankan

×

Polda Sulsel Ungkap 7 Bom Ikan Ilegal, 9 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., didampingi oleh Dirpolairud, Kabid Humas, dan Kabid Propam Polda Sulsel, saat menggelar Konferensi Pers tentang penggunaan bahan peledak ilegal di Kantor Polairud Polda Sulsel pada Rabu (03/04/24).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., didampingi oleh Dirpolairud, Kabid Humas, dan Kabid Propam Polda Sulsel, saat menggelar Konferensi Pers tentang penggunaan bahan peledak ilegal di Kantor Polairud Polda Sulsel pada Rabu (03/04/24).

ANGINDAI.COM – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., didampingi oleh Dirpolairud, Kabid Humas, dan Kabid Propam Polda Sulsel, menggelar Konferensi Pers tentang penggunaan bahan peledak ilegal di Kantor Polairud Polda Sulsel pada Rabu (03/04/24).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa pada periode Januari hingga Maret 2024, berkat kerjasama dengan semua pihak terkait dan masyarakat.

“Alhamdulillah, Direktorat Polairud Polda Sulsel berhasil mengungkap 7 kasus penggunaan bahan peledak ilegal dengan bom ikan di perairan Provinsi Sulawesi Selatan. Rincian kasus tersebut meliputi 3 kasus P21 tahap II dan 4 kasus dalam proses penyelidikan,” kata Andi Rian.

Kata dia, selama pengungkapan ketujuh kasus tersebut, 9 tersangka berhasil diamankan dari berbagai daerah, termasuk Kota Makassar (Pelabuhan Soekarno Hatta dan Pulau Kodingareng), Kabupaten Bone, dan Kabupaten Pangkep (Pulau Karanran dan Kecamatan Liukang Tupabirring).

Pada saat rilis tersebut, empat tersangka dihadirkan, antara lain Inisial W (31) dan SA (38) yang beralamat di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Makassar, Inisial C (51) yang beralamat di Lingkungan Bajo Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dan Inisial E (33) yang berdomisili di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *