DaerahNews

Polda Sulsel Tahan 35 Pemain Dadu dan Sabung Ayam

×

Polda Sulsel Tahan 35 Pemain Dadu dan Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan 35 tersangka berhasil diamankan pemain dadu dan sabung ayam.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan 35 tersangka berhasil diamankan pemain dadu dan sabung ayam.

ANGINDAI.COM – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, bersama Sat Brimob Polda Sulsel, telah berhasil melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam dan dadu. 

Penggerebekan tersebut berlangsung di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara (Torut) pada hari Minggu yang lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 35 tersangka berhasil diamankan. Enam diantaranya merupakan pemain dadu, sementara 29 lainnya adalah pemain sabung ayam.

“Dari para tersangka tersebut, terdapat 32 laki-laki dan 3 perempuan yang diamankan,” ucap Didik Supranoto yang didampingi oleh Dirkrimum Kombes Pol Jamaluddin Farti, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada hari Senin (1/4/2024).

Didik juga mengungkapkan bahwa penyelenggara perjudian sabung ayam masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara penyelenggara perjudian dadu adalah Agustina Toding.

Dalam operasi tersebut, berhasil disita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp 55.015.000, 30 ekor ayam, 12 taji ayam, 17 buah dadu, 3 stopwatch, 3 topi koboy, 1 beke, 2 batang bambu, 2 papan permainan judi dadu, 1 alat pengeras suara, 1 bell, 1 mangkok tempat dadu, 1 gelas acak dadu, dan kandang besi.