Sebelumnya Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, mengatakan bahwa keputusan untuk melepaskan ketiga mobil tersebut diambil setelah dokumen yang mereka miliki terbukti lengkap.
Hal ini disampaikan setelah pihaknya melakukan penelitian terkait dengan dokumen yang diajukan oleh PT Bulukumba Berkah Mandiri, salah satu pihak terkait ketiga mobil tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan juga memberikan penjelasan terkait dokumen yang diajukan oleh PT Bulukumba Berkah Mandiri.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut lengkap dan tidak menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan.
“Pada dasarnya, kami tidak menemukan bukti awal terjadinya tindak pidana, apalagi dokumen yang diajukan oleh PT Bulukumba Berkah Mandiri lengkap, sehingga kami memutuskan untuk melepaskan ketiga mobil tersebut,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.