Daerah

Ketua DPRD Pimpin Rapim Tentang LKPJ Bupati Pinrang

×

Ketua DPRD Pimpin Rapim Tentang LKPJ Bupati Pinrang

Sebarkan artikel ini
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Senin (27/3). Dipimpin oleh Ketua DPRD Pinrang Muhtadin, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir Syamsuri, Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Senin (27/3). Dipimpin oleh Ketua DPRD Pinrang Muhtadin, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir Syamsuri, Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang

ANGINDAI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dalam rangka menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun 2023. 

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Senin (27/3). 

Dipimpin oleh Ketua DPRD Pinrang Muhtadin, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir Syamsuri, Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Muhtadin, yang memimpin jalannya rapat pimpinan ini, menegaskan bahwa rapat tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

“DPRD Pinrang wajib melaksanakan rapat pimpinan ini,” kata Muhtadin.

Muhtadin menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 69 Ayat 1, menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan ringkasan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dengan demikian, lanjutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai perwujudan dari amanat undang-undang tersebut.