News

Viral Jemaah Saling Tukar Pasangan Dianggap Sah, MUI Sulsel: Hukumnya Tetap Zina

×

Viral Jemaah Saling Tukar Pasangan Dianggap Sah, MUI Sulsel: Hukumnya Tetap Zina

Sebarkan artikel ini
MUI Sulsel tanggapi Video Viral Jemaah Saling Tukar Pasangan Dianggap Sah (Tangkap Layar).
MUI Sulsel tanggapi Video Viral Jemaah Saling Tukar Pasangan Dianggap Sah (Tangkap Layar).

Angindai.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel melalui Komisi Fatwa menyatakan bahwa tukar pasangan suami istri dianggap sama dengan berzina menurut hukum Islam.

Hal ini merupakan respons terhadap video viral yang menampilkan sekelompok jemaah yang belum diketahui lokasinya, yang berkumpul dan membahas tentang tukar pasangan yang dianggap sah di media sosial pada Senin (26/02).

Dalam video tersebut, terlihat sekelompok jemaah yang diduga beraliran sesat sedang berkumpul, dimana seorang wanita mengenakan busana tertutup dan cadar dikelilingi oleh jemaah pria dan seorang pemimpin aliran tersebut terlihat meraba-raba tubuh wanita tersebut.

Pemimpin aliran tersebut kemudian menyatakan bahwa jemaah diperbolehkan untuk bertukar pasangan dengan syarat suka sama suka.

“Hal tersebut diperbolehkan, yang penting suka sama suka, itu intinya, seperti dalam agama lain juga ada,” kata pemimpin tersebut seperti yang dikutip dari video.

Menanggapi video viral tersebut, Dr H Iqbal Gunawan, pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel, menegaskan bahwa perbuatan tersebut jelas haram dalam Islam.

“Ia haram, dalam Islam bagi mereka yang sudah menikah dan berhubungan badan dengan pasangannya, jika berzina maka hukumannya adalah dirajam,” ungkapnya pada Senin (26/02).

Dr H Nasrullah Sapa, juga seorang pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel, menyatakan bahwa tukar pasangan termasuk dalam perbuatan zina dan perbuatan keji lainnya karena memperbolehkan tukar pasangan.

Ia mengutip beberapa ayat Al-Qur’an yang menyatakan larangan terhadap perbuatan zina.

Dalam hukum positif di Indonesia, berhubungan dengan orang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya adalah tindak pidana menurut Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan.