News

Polisi Usut Potongan Pajak Pembuatan TPS Rp 325 Ribu di Pinrang

×

Polisi Usut Potongan Pajak Pembuatan TPS Rp 325 Ribu di Pinrang

Sebarkan artikel ini
Polisi Sedang Mengusut Dugaan Potensi Korupsi terkait Potongan Pajak Pembuatan TPS Rp 325 Ribu di Pinrang, Sulawesi Selatan
Polisi Sedang Mengusut Dugaan Potensi Korupsi terkait Potongan Pajak Pembuatan TPS Rp 325 Ribu di Pinrang, Sulawesi Selatan (Ilustrasi).

Angindai.com – Pasca Pemilu 2024, Polres Pinrang menyelidiki kasus dugaan pemotongan pajak sebesar Rp 325 ribu yang dikeluhkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terkait pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Pihak kepolisian Polres Pinrang sedang melakukan pendalaman untuk menentukan apakah ada potensi korupsi atau pungutan liar (pungli) dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Akhmad Risal, menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan ke Tipikor untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Mereka perlu memeriksa apakah ada penyelewengan dalam kasus potongan pajak untuk pembuatan TPS, termasuk regulasi terkait potongan pajak hingga 13 persen.

“Kami perlu memeriksa regulasi yang berlaku dan bagaimana potongan pajak tersebut diberlakukan. Kami akan meneliti apakah potongan pajak ini sudah sesuai dengan regulasi atau tidak, serta apakah semua TPS terkena potongan pajak atau hanya beberapa saja,” kata AKP Akhmad Risal.

Akhmad Risal, mengatakan kategori pelanggaran yang mungkin terjadi dalam kasus ini masih dalam proses penelusuran dan pengumpulan bukti. 

Pihaknya akan menentukan apakah kasus ini merupakan indikasi pungutan liar atau korupsi setelah hasil penyelidikan selesai.

“Dalam tahap ini, kami masih dalam proses penelitian. Setelah hasil penyelidikan keluar, baru kami akan menentukan apakah kasus ini termasuk dalam dugaan korupsi atau pungutan liar,” paparnya.

Sebelumnya, KPPS di Pinrang mengeluhkan adanya potongan pajak sebesar Rp 325 ribu yang dikenakan untuk pembuatan TPS. Potongan ini diklaim sebagai pajak atas anggaran sebesar Rp 2,5 juta yang dianggarkan untuk operasional pembuatan TPS.

“Setiap TPS memiliki biaya operasional untuk pembuatan TPS, namun tiba-tiba ada potongan pajak sebesar 13 persen dari Rp 2,5 juta atau sebesar Rp 325 ribu,” ujar salah satu anggota KPPS inisial ZA dikutip detikSulsel.

Beliau juga menambahkan bahwa uang operasional sudah diberikan sebelumnya oleh PPS kepada KPPS tanpa pemberitahuan adanya potongan tersebut. Namun setelah pemungutan suara pada Jumat (16/2), mereka mendapatkan pemberitahuan tentang adanya potongan pajak.

“Jadi anggaran tersebut sudah diserahkan sebelum pemilihan, namun tiba-tiba diminta lagi pada hari pencoblosan untuk mengembalikan sebesar Rp 325 ribu dengan alasan pajak PPN dan PPh,” jelasnya.