Angindai.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa apabila terjadi temuan bukti kecurangan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024, masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan hal tersebut dan menyertakan bukti yang jelas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika ada bukti, segera laporkan ke Bawaslu, dan jika ada bukti, sampaikan langsung (gugat) ke MK,” ujar Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2024.
Jokowi juga menyebut bahwa langkah-langkah mitigasi terhadap potensi kecurangan selama proses pemungutan suara pada Rabu (14/2) di Indonesia sudah diterapkan, termasuk penempatan saksi dari partai politik, calon legislatif, hingga calon presiden dan wakil presiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Di TPS, terdapat Bawaslu dan aparat lainnya, tempat tersebut terbuka untuk diawasi. Saya yakin dengan pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini, kecurangan dapat dicegah,” tambahnya.
Meskipun demikian, Jokowi menegaskan bahwa apabila terjadi kecurangan, sistem penegakan hukum dan penanganan telah diatur baik melalui Bawaslu maupun melalui mekanisme persidangan di MK.
“Semuanya sudah diatur. Jadi, jangan langsung mendakwa curang, tetapi sampaikan laporannya,” tandas Jokowi.