Angindai.com – Polres Parepare melakukan penahanan terhadap seorang guru inisial MSR alias SR (20). MSR ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakan menyetrika punggung siswanya, yang bernama MAG (13 tahun).
“Iya, benar. Pelaku (SR) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan, Minggu (28/1/2024).
Setiawan menjelaskan bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/1). Pelaku juga telah mengakui perbuatannya yang menyetrika dua orang siswanya.
“Kasus ini ditindaklanjuti dengan cepat karena pelakunya jelas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Setiawan mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku dengan tega menyetrika punggung korban karena merasa jengkel. Saat itu, korban tidak mau berhenti bermain di tempat tidur meski sudah dilarang.
“Pelaku menegur, tapi korban masih tetap bermain. Jadi, pelaku merasa jengkel terhadap korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 1 Juncto 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat, yang dapat dikenakan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kami menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini,” tambahnya.
Sebelumnya dilaporkan, SR menyetrika punggung MAG di Pondok Tahfiz Al-Qur’an Khairah Umma, Parepare, pada hari Rabu (24/1) sekitar pukul 08.00 Wita. Kejadian tersebut terjadi saat MAG sedang bermain di tempat tidur bersama temannya.
“Pada saat istirahat, sekitar pukul 8-9 pagi, mereka bisa bermain atau tidur. Namun, anak saya bermain dengan menutup botol di tempat tidur,” ungkap Salahuddin, orang tua korban, pada Minggu (28/1).
Salahuddin menjelaskan bahwa guru atau pembina tahfiz saat itu sedang menyetrika di kamarnya dan melihat aksi siswanya. SR kemudian menegur korban dan rekannya untuk menghentikan permainan mereka.
“Dia (pelaku) melihat mereka sedang bermain di tempat tidur dan menegur mereka untuk tidak bermain seperti itu. Dia mengatakan mereka harus menggunakan waktu istirahat untuk tidur,” paparnya.
“Setelah menyetrika, pelaku berniat mengembalikan setrika, namun dia masih melihat kedua anak ini, yaitu anak saya dan temannya,” ujar Salahuddin.