Angindai.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membongkar praktik jual beli obat-obatan terlarang jenis narkoba di beberapa wilayah di Kabupaten Pinrang, Rabu (24/1) lalu.
Praktik penjualan ini telah meresahkan masyarakat karena dilakukan secara terang-terangan, seperti menggunakan gerai atau loket penjualan untuk melakukan transaksi.
Wadirres Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Kelurahan Laleng Bata dan Kelurahan Temmassarange, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Saat dilakukan penggerebekan, ungkap Ardiansyah para pelaku langsung melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diduga sebagai penjual narkoba, berinisial RL.
“Dari tangan pelaku tersebut, polisi menemukan 10 pipet plastik berisi kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu,” kata Ardiansyah, Jum’at (26/1).
Selain itu, beberapa orang yang diduga sebagai calon pembeli juga diamankan oleh polisi saat hendak melakukan transaksi di depan loket penjualan narkotika di lokasi kedua.
Polisi telah menghancurkan loket-loket penjualan narkoba tersebut dengan bantuan warga setempat, dan kini telah dipasangi garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Langkah ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Sulsel, sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat akibat praktik jual beli dan peredaran narkoba yang semakin meningkat di wilayah tersebut.
“Upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.