Angindai.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan 2,7 kilogram narkotika golongan I jenis ganja.
Dimana operasi tim Gabungan dari Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau paling berat hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Zaeni Rokhman dalam keterangan persnya, Rabu (24/1).
“Kasus itu kami bersama tim menangkap pelaku berinisial S dengan barang bukti hasil penindakan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,7 kilogram lebih,” ucapnya.
Menurutnya bahwa pengungkapan berawal informasi paket mencurigakan yang diduga merupakan ganja yang rencananya dikirim dari Binjai, Sumatra Utara, kepada penerima di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dugaan kecurigaan tersebut, anggota tim segera melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan awal dan memperoleh kesimpulan bahwa satu paket barang tersebut diduga berisi ganja dengan berat kotor 2,749 kilogram.
Selanjutnya, pada Sabtu (20/1) lalu atas temuan dari hasil kesimpulan pemeriksaan awal tersebut, personel melakukan controlled delivery atau pengecekan pengiriman terhadap paket dan sekitar pukul 12.00 Wita kurir JNT Express menyerahkan paket tersebut kepada terduga berinisial S yang mengaku sebagai pemilik barang.
Barang Hasil Penindakan (BHP) dan terduga berinisial S mengaku sebagai pemilik barang dibawa ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar untuk dilakukan serah terima ke Tim Ditres Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi penggagalan penyelundupan dengan pelaksanaan penindakan terhadap barang kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP), sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Community Protector.
Sementara itu, Bea Cukai Makassar akan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di Indonesia.
Dalam hal ini, bukan hanya penyalahgunaan narkotika dan pengedar yang menjadi sasaran, melainkan juga elemen-elemen jaringan peredaran narkotika yang saat ini terus dikembangkan.