Nasional

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Dari Rumah

×

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Dari Rumah

Sebarkan artikel ini
Cara Laporan SPT Tahunan Dari Rumah
Cara Laporan SPT (Ilustrasi NPWP)

Angindai.com – Menghadapi masa pelaporan pajak tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan solusi baru untuk memudahkan masyarakat. 

Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP mengajak masyarakat untuk melaporkan pajak secara mudah dengan menggunakan layanan E-Filing.

Masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak, karena kini pelaporan pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, langsung dari rumah. 

Dengan menggunakan layanan E-Filing yang tersedia di pajak.go.id, masyarakat dapat dengan cepat dan efisien melaporkan SPT Tahunan mereka.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di tengah masyarakat, sekaligus memudahkan proses administrasi bagi para wajib pajak. 

Melalui E-Filing, para wajib pajak tidak lagi perlu menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus pelaporan pajak secara konvensional. 

Cukup dengan mengakses situs pajak.go.id, mereka dapat melaporkan pajak mereka dengan cepat dan tanpa kerumitan.

Selain memperkenalkan layanan E-Filing, DJP juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan pajaknya agar memenuhi kewajiban secara tepat waktu. 

Dengan demikian, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat, serta memberikan layanan yang lebih baik dan efisien dalam administrasi perpajakan.

Cara Lapor SPT Via Online:

1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital).

2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.

3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

4. Klik login.

5. Pilih ‘Lapor’ dan kemudian pilih layanan ‘E-Filing’.

6. Klik ‘Buat SPT’.

7. Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.

8. Pilih form yang akan digunakan.

9. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal.

10. Klik langkah selanjutnya.

11. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak.

12. Ikuti langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

13. Setelah selesai, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.

14. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi.

15. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim dan masukkan kode yang diperoleh.

16. Klik ‘Kirim SPT’.

17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.

18. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.