Politik

Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota

×

Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini
Penghitungan Suara Pemilu 2024
Penghitungan Suara Pemilu 2024 (Foto: Ilustrasi)

Angindai.com – Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Pemilu Legislatif (Pileg), yang bertujuan untuk memilih anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pileg tahun 2024 mencakup pemilihan anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hasil penghitungan suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota 2024 terus diperbarui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah cara untuk mengeceknya.

Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota 2024:

1. Buka situs Real Count KPU (https://pemilu2024.kpu.go.id/) atau langsung kunjungi situs Real Count KPU Pileg DPRD Kab/Kota 2024 (https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara).

2. Pilih menu ‘Pileg DPRD Kabupaten/Kota’ dan klik ‘Hitung Suara’.

3. Terdapat dua opsi, yaitu ‘Wilayah’ dan ‘Dapil’:

   – Untuk opsi ‘Wilayah’, Anda dapat melihat data real count Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024 di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan TPS.

   – Sedangkan untuk opsi Dapil, Anda dapat melihat data real count Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024 di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dapil.

Ketentuan Real Count Pemilu 2024:

Real count adalah proses penghitungan suara berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) di seluruh TPS. Proses ini tidak dapat diselesaikan dengan cepat dan bisa memakan waktu berhari-hari.

Penghitungan suara real count dilakukan oleh petugas KPPS di setiap TPS dengan bantuan saksi-saksi. Hasil real count yang ditampilkan oleh KPU bukanlah hasil akhir Pemilu 2024, tetapi bertujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

KPU menyatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *