ANGINDAI.COM — Upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk tembakau ilegal kembali diperkuat melalui langkah tegas yang akan dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai Republik Indonesia.
Penertiban ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara akibat beredarnya produk tembakau tanpa cukai dan tanpa izin resmi, termasuk di Kabupaten Pinrang.
Tim Bea dan Cukai yang akan melakukan operasi penertiban diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, Selasa (2/12) yang menyampaikan apresiasi atas keseriusan pemerintah pusat dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Sekda Calo Kerrang menegaskan bahwa peredaran produk tembakau tanpa cukai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada daerah, termasuk Kabupaten Pinrang.
Pasalnya, penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang selama ini memberikan kontribusi puluhan miliar rupiah bagi Pinrang, sangat bergantung pada kepatuhan industri dan pedagang dalam menjual produk yang resmi dan bercukai.
“Jika produk tembakau ilegal terus beredar, maka penerimaan daerah melalui DBH-CHT akan berkurang. Dampaknya sangat nyata: program-program pemberdayaan masyarakat yang dibiayai melalui dana tersebut bisa terganggu bahkan berkurang,” tegas Sekda A.Calo.
Dirinya juga berharap penertiban yang dilakukan Bea dan Cukai dapat semakin menekan peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat.
Di sisi lain, para pedagang diimbau menghindari praktik curang dengan tidak lagi menjual produk tembakau tanpa izin dan tanpa cukai.
“Langkah ini bukan semata penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya memastikan masyarakat terlindungi dan program pembangunan yang bergantung pada penerimaan daerah tetap berjalan. Ketika cukai terjaga, daerah juga ikut kuat,” ungkap Sekda Calo.
Melalui sinergi bersama, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap lingkungan perdagangan menjadi lebih sehat, penerimaan daerah tetap stabil, dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya melalui program kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan yang selama ini dibiayai dari dana bagi hasil cukai.(*/)
























