ANGINDAI.COM – Mengurus dokumen pertanahan sering dianggap lama dan perlu proses berpindah dari satu loket ke loket lain di Kantor Pertanahan (Kantah).
Kini, mengurus dokumen pertanahan yang dulu identik dengan antrean panjang jadi lebih mudah karena Sentuh Tanahku.
Aplikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pertanahan langsung dari ponsel tanpa perlu meninggalkan kesibukan sehari-hari.
Sumiyati warga Kabupaten Pinrang adalah salah satunya yang sudah merasakan langsung manfaat Sentuh Tanahku.
“Setelah download Sentuh Tanahku, benar saja saya bisa memantau proses berkas saya. Tidak perlu bolak balik ke BPN untuk mengecek berkas, cukup buka aplikasi saja.
Prosenya sampai mana, nanti kalau sudah selesai dikabarin nanti ada notifikasi ‘sudah selesai silakan ambil’,” kata Sumiyati menceritakan kisahnya saat awal mengurus sertipikat tanah, Kamis (6/11/2025).
Awalnya, Sumiyati datang ke Kantor BPN Pinrang untuk menanyakan syarat-syarat peningkatan hak milik.
Dari situ ia baru tahu bahwa ada aplikasi yang bisa memudahkan dirinya mengetahui berbagai informasi pertanahan.
“Setelah saya menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, pihak BPN yang menyarankan untuk download aplikasi Sentuh Tanahku,” tuturnya.
Setelahnya, Sumiyati menjelajahi sendiri fitur yang ada dalam Sentuh Tanahku. Ia memanfaatkan fitur “Sertipikatku” untuk mengecek informasi Sertipikat Elektronik miliknya.
Ia bahkan sudah menggunakan fitur “Antrian Online” yang juga terbukti mempersingkat waktu dalam antrean pengurusan tanahnya.
“Semoga aplikasi dan pelayanannya makin cepat, supaya masyarakat lebih mudah dan tidak lama menunggu di BPN,” harap Sumiyati.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Andi Surya Barata mengatakan pihaknya terus bertransformasi dalam pelayanan pengurusan sertipikat tanah di Kabupaten Pinrang.
“Jika persyaratan sudah terpenuhi dan sesuai SOP, maka pengurusan dipastikan cepat,” kata Andi Surya Barata.
“Tapi jika tidak sesuai dan bermasalah (sengketa), maka tidak akan jadi sertipikatnya dan bukan kewenangan BPN untuk menyelesaikan sengketanya,” ujarnya.
























