Angindai.com – Seorang oknum caleg DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, bernama Agustianto alias Tembol, ditangkap Polisi karena diduga merusak tempat pemungutan suara (TPS) dan mengancam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Kejadian tersebut terjadi di TPS 10 Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.15 Wita. Agustianto diduga mendapat informasi dari rekannya bahwa terdapat aktivitas pemungutan suara pada malam hari di TPS 10.
“Setelah mendapatkan informasi tentang dugaan aktivitas kurang jujur dalam pemungutan suara di TPS 10, Agustianto bersama tiga rekannya (MZ, AJ, dan IH) menuju ke lokasi TPS 10,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis, Kamis (15/2/2024).
Sesampainya di TPS 10, Agustianto dan tiga rekannya langsung memarahi petugas KPPS. Dia teriak-teriak kepada anggota KPPS sambil menunjukkan senjata tajam yang dibawanya.
“Pelaku mengatakan kepada orang-orang di lokasi TPS ‘Apa yang sedang kalian lakukan?’ sambil menunjukkan samurai yang dipegangnya,” jelas Kasat Reskrim.
Petugas KPPS dan beberapa orang lain di TPS 10 berusaha menyelamatkan diri. Agustianto kemudian merusak dua kotak suara dan dua kursi sebagai bentuk amarahnya.
“Hanya dua kotak suara yang rusak dan dua kursi yang patah. Tidak ada korban luka,” tambahnya.
Setelah melakukan aksinya, Agustianto dan rekannya meninggalkan lokasi. Petugas KPPS melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian sehingga para pelaku berhasil ditangkap.
“Para pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
Para pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 KUHP yang menyinggung tentang melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pengancaman dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun.