ANGINDAI.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang baru diterbitkan telah memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya terkait isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) rata-rata 8 persen.
Spekulasi mengenai pemberlakuan kenaikan gaji tersebut pada tahun ini pun santer terdengar.
Ketua Solidaritas Nasional Wiyabakti Indonesia (SNWI) Guru dan Tendik Sumatera Selatan, Susi Maryani, mengungkapkan pertanyaan yang banyak beredar.
“Ini benar enggak ya gaji PNS, PPPK, TNI, Polri rata-rata naik 8 persen. Apakah akan diberlakukan tahun ini?”, ujarnya kepada JPNN, Minggu (21/9).
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan klarifikasi terkait isu ini.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan spesifik mengenai kenaikan gaji tersebut.
“Belum dibahas soal kenaikan gaji ASN, TNI, Polri. Ini target kami bagaimana agar program prioritas nasional bisa terpenuhi secepatnya,” kata Averrouce.
Ia menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional sesuai arahan Presiden Prabowo, demi tercapainya target yang telah ditetapkan.
Menurut laman BPK RI, Perpres 79 Tahun 2025 sebenarnya mengatur tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dokumen ini merupakan bagian dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Dalam RKP 2025 tersebut, disebutkan sejumlah program prioritas nasional, termasuk di antaranya adalah kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri.
Selain itu, program prioritas lainnya meliputi program makan bergizi dan susu gratis di sekolah, penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, serta kelanjutan program kartu kesejahteraan sosial.
Perpres 79 Tahun 2025 memang mencakup kebijakan kenaikan gaji yang ditujukan tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga anggota TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, dan pensiunan.
Perpres ini juga memberikan penekanan khusus pada profesi vital seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap peran strategis mereka.
Penting untuk dipahami bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri ini disinergikan dengan program prioritas lain dalam RKP 2025.
Artinya, kebijakan kenaikan gaji ini bukan berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari upaya pemerintah yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Dengan demikian, meskipun Perpres 79 Tahun 2025 telah terbit dan mencantumkan potensi kenaikan gaji, implementasinya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan akselerasi program prioritas nasional.