angindai.com platfom digital modern
News

Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BNI Pinrang

×

Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BNI Pinrang

Sebarkan artikel ini
Polres Pinrang (Foto: Rudi Hartono/angindai.com)
Polres Pinrang (Foto: Rudi Hartono/angindai.com)

ANGINDAI.COM – Polres Pinrang akhirnya menetap satu tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank BNI Pinrang. Hal itu berdasarkan SK Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/174/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 12 September 2025.

“Ya sudah betul, sementra ini MG yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang kepada angindai.com, Rabu (17/9/2025).

Ia mengatakan MG ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan dan serangkaian proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Pinrang.

Sebelumnya dikabarkan, Seorang pegawai bank BNI Pinrang berinisial MG (36) diduga menjadi dalang dalam kasus penggelapan dana kredit pensiun yang merugikan beberapa nasabah. Salah satu korban, MU, menceritakan bagaimana ayahnya mengajukan kredit pensiun sebesar Rp 100 juta pada tahun 2024. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jumlah pinjaman yang tercatat mencapai Rp 390 juta, dengan Rp 290 juta diduga digelapkan oleh MG.

“Awalnya semua terlihat normal, tetapi kami tidak pernah menerima buku tabungan. Saat kami akhirnya bisa memeriksanya di bank, jumlah yang tercatat jauh lebih besar dari yang diajukan,” ujar MU dengan nada kecewa.

Senada dengan MU, korban lainnya, DS, juga mengalami kejadian serupa. Keluarga DS mengajukan kredit senilai Rp 130 juta pada Desember 2024, tetapi uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan mereka.

Selain itu, sebelumnya, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, menegaskan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah hukum yang tengah ditempuh oleh aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen untuk kooperatif dan memberikan dukungan informasi yang diperlukan kepada pihak kepolisian guna mengusut tuntas kasus ini,” ujar Okki dalam keterangan resminya yang diterima angindai.com, Senin (9/6/2025).

Okki menjelaskan, oknum yang diduga melakukan penyimpangan bukanlah pegawai organik BNI, melainkan sales dari pihak vendor yang ditempatkan di KCP Pinrang. Oleh karena itu, tidak terdapat hubungan kerja langsung secara struktural antara pelaku dan BNI.

“Kami ingin menegaskan bahwa oknum merupakan tenaga dari perusahaan rekanan (vendor), bukan pegawai BNI. Ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang,” tambahnya.

BNI menyatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawasan internal sejak munculnya laporan dari nasabah. Proses pendalaman terus dilakukan melalui fungsi pengawasan dan unit terkait sebagai bagian dari implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Kami menanggapi setiap pengaduan nasabah secara serius. Integritas, transparansi, dan perlindungan hak nasabah adalah prioritas utama BNI dalam menjalankan operasional perbankan,” tegas Okki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *