ANGINDAI.COM – Subhan Palal, penggugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menantang Presiden Jokowi untuk mengungkap “aktor besar” di balik polemik tersebut.
Subhan meminta Jokowi tidak hanya menduga, tetapi juga menunjukkan bukti konkret guna mencegah fitnah di masyarakat.
Jokowi sebelumnya menduga adanya pihak kuat yang mendukung bergulirnya isu ijazah palsu dirinya dan Gibran yang disebutnya sudah berlangsung bertahun-tahun.
Menurut Jokowi, isu ini tidak mungkin bertahan lama tanpa adanya dukungan atau backup dari pihak kuat.
Gugatan Subhan Palal sendiri dilayangkan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait syarat pendaftaran calon wakil presiden yang dinilai tidak terpenuhi.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah, serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 125 triliun dan Rp 10 juta yang disetorkan ke kas negara.