ANGINDAI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang mengadakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pinrang Tahun 2025–2029, Kamis, 10 Juli 2025, pukul 10.00 WITA di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II Sakkairfandi. Turut hadir Bupati Pinrang HA Irwan Hamid, S.Sos, serta anggota DPRD lainnya. Sejumlah pejabat juga hadir, antara lain Sekda Pinrang A. Calo Kerrang, SP., M.Si, unsur Forkopimda, Sekwan HA Pawelloi Nawir, S.Sos., M.Si, staf ahli bupati, para asisten Setda, kepala OPD, camat, lurah/kepala desa, perwakilan LSM, dan insan pers.
Wakil Ketua Pansus RPJMD, Kamaruddin, SH., MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RPJMD telah dilakukan bersama tim penyusun dan melibatkan seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Pansus memberikan sejumlah catatan strategi terhadap dokumen RPJMD tersebut, antara lain:
– Kesesuaian visi dan misi kepala daerah telah diakomodasi dalam tujuan dan sasaran strategi lima tahun ke depan.
– Sinkronisasi dokumen perencanaan antara RPJMD, RPJMN, dan Renstra OPD perlu diperkuat untuk menghindari program yang tumpang tindih.
– Kualitas data dan indikator kinerja perlu ditingkatkan melalui penguatan data dasar yang akurat.
– Fokus pada swasembada pangan dan energi sebagai program prioritas pembangunan.
– Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lima tahun ke depan harus mengalami peningkatan sesuai target.
– Estimasi anggaran harus disusun secara jelas dan diukur sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD.
– Program unggulan daerah harus tercantum dalam batang tubuh Ranperda.
– Pembiayaan iuran BPJS melalui APBD sebagai bagian dari program JKN untuk memperluas akses layanan kesehatan.
Dalam sambutannya, Bupati Pinrang Irwan Hamid menekankan pentingnya perencanaan pembangunan daerah sebagai instrumen strategis dalam mengarahkan tujuan, sasaran, dan pemanfaatan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan.
“RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, hingga penganggaran tahunan,” jelas Irwan Hamid.
Ia menambahkan, RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah terpilih yang selaras dengan RPJPD, RPJMN, serta kebijakan strategis nasional dan daerah. Penyusunan dokumen ini juga telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, akademisi, dan dunia usaha.